Perubahan akibat tindakan manusia terjadi karena sejak dahulu manusia berusaha untuk dapat hidup lebih baik dan lebih mudah sehingga dengan perkembangan sains dan teknologi, manusia terus memanfaatkan sumber daya alam.
Dampak dari eksploitasi hutan secara berlebihan adalah terjadinya perubahan lingkungan dan ekosistem berupa kerusakan hutan. Hutan terus-terusan diambil kayunya sehingga hutan menjadi gundul.
Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan yang didominasi oleh pepohonan. Selain itu, hutan juga merupakan sumber keanekaragaman hayati dan sistem penunjang kehidupan.
Masalah kehutanan yang sering dihadapi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia adalah penebangan liar dan kebakaran hutan di Indonesia, hutan merupakan sumber komoditas perdagangan yang menopang perekonomian negara. Oleh karena itu, eksploitasi hutan melalui penebangan sulit dihindari.
Praktek illegal logging yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yangtidak bertanggung jawab terjadi karena beberapa hal yang kesemuanya salingterkait. Penyebab tersebut adalah :
pertama adanya krisis ekonomi yangberkelanjutan mengakibatkan tingginya harga – hargabarang konsumsi,sementara masyarakat disekitar hutan yang sudah miskin tidak lagi mampumencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga salah satu cara yang paling mudahadalah memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dengan jalanmemanfaatkan hutan dengan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatanhutan, khususnya kayu, dengan cara yang tidak benar.
Kedua dengan krisisekonomi pula mengakibatkan perusahaan yang bergerak disektor kehutanan,khususnya industri kayu, banyak yang mengalami kemunduran usaha, karenatingginya harga – harga barang produksi, sehingga untuk mendapatkan bahanbaku kayu dengan harga murah dilakukan pembelian dari kayu yang tidak syahyang berasal dari hasil praktek illegal logging.
Ketiga, lemahnya penegakanhukum, karena tidak adanya concerted action yang dapat menyuburkan praktekkorupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu kurangnya dana atau lack of budgetdalam upaya mendukung kemampuan politik dan kurangnya tekanan publik.Pada tataran masyarakat, kondisi moral, sosial dan budaya masyarakat, sertaaparat cenderung menjadi tidak kondusif terhadap kelestarian hutan dan dilainpihak masih banyak industri pengolahan kayu yang membeli dan mengolah kayu dari hasil illegal logging.
Selain itu tanah menjadi gersang karena tidak mengandung humus, di musim penghujan menimbulkan banjir, dan hewan tidak lagi berada di hutan karena tidak ada tumbuhan. Akhirnya, kerusakan hutan membawa penderitaan bagi manusia.
a. Penebangan pohon di hutan harus segera dihentikan. Apabila tetap berlanjut, harus direncanakan, terarah, teratur, dan tidak semena-mena.
b. Melakukan tebang pilih, yaitu pohon yang akan ditebang harus memenuhi ukuran tertentu, tidak ditebang semuanya.
c. Membatasi izin penebangan hutan secara selektif kepada para pengusaha. Pengusaha yang nakal harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
d. Pengusaha hutan dan pemerintah harus benar-benar mengadakan reboisasi dan peremajaan tanaman tua.
e. Meningkatkan pengawasan yang melibatkan semua pihak terhadap penggunaan hutan.
f. Tidak melakukan pembakaran hutan dengan dalih apapun.
g. Laksanakan hukum secara benar dan adil untuk semua pihak.
Pencemaran Lingkungan
- pencemaran air dan tanah,
- pencemaran udara,
- pencemaran suara, dan
- pencemaran bahan biologi (organik) dan kimiawi (anorganik).
1. Melakukan perlindungan hutan dengan cara antara lain: menebang hutan secara selektif, melakukan reboisasi, mencegah terjadinya kebakaran hutan, pangadaan taman nasional, dan lain-lain.
2. Menggunakan pestisida dan pupuk sesuai dosis yang dianjurkan.
3. Mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai atau ke saluran air yang lain.
4. Tidak membuang sampah sembarangan.
5. Melakukan proses daur ulang untuk sampah yang bisa dimanfaatkan.
PENCEMARAN AIR
PENYEBAB PENCEMARAN AIR
DAMPAK PENCEMARAN AIR
CARA MENCEGAH DAN MENGATASI PENCEMARAN AIR
Pencemaran Tanah
Namun, (lagi- lagi ulah manusia), beberapa aktivitas manusia membuat komposisi tanah berubah. Meningkatnya populasi manusia yang juga berarti terjadi peningkatan aktivitas manusia yang menghasilkan buangan yang dapat mencemari lingkungan, salah satunya tanah. Kerusakan tanah merupakan kondisi dimana struktur dasar penyusun tanah mengalami perubahan akibat substansi pencemar. Pencemaran tanah didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana partikel – partikel kimia masuk ke dalam tanah baik secara alami atau buatan sehingga merusak komponen tanah. Dengan demikian akan merusak komponen tanah, yang juga akan merusak kestabilan ekosistem. Adapun komponen- komponen bahan pencemar pada tanah dibedakan menjadi dua bentuk:
a. Limbah padat
Limbah padat yang mencemari tanah berasal dari senyawa anorganik yang tidak dapat atau memerlukan waktu yang amat lama untuk didegradasi. Sampah sampah ini terkubur di dalam tanah namun tak dapat terurai oleh mikroba pengurai di dalam tanah karena tersusun dari senyawa yang tidak dapat diuraikan seperti plastik, kaleng, sterofom, dan sebagainya. Keberadaan smpah- sampah tak terurai ini harus ditangai dengan serius. Karena jika dibiarkan, maka kesuburan tanah akan terganggu. Tanah yang tercemar dengan limbah padatan ini akan menjadi tandus, karena daerah resapan air menjadi berkurang. hal ini tentu akan mengganggu kehidupan organisme, bahkan tidak mendukung terjadinya suatu kehidupan.
b. Limbah cair
Pemakaian senyawa kimia dalam bentuk cair akan terbawa oleh perairan dan akhirnya mencemari komponen tanah. Senyawa kimia seperti penggunaan detergent, oli, cat, tinja, pestisida dll, adalah salah satu agen pencemar yang terjadi ditanah. Senyawa benzen yang ikut terbuang dan masuk ke dalam tanah sangat membahayakan bagi kesehatan manusia. Apaila terjadi paparan terus- menrus dengan senyawa ini maka dapat menimbulkan anemia. Masuknya limbah cair ke dalam tanah akan membuat kerusakan tanah. Kilang- kilang minyak yang mengotori perairan dan selanjutnya masuk mencemari tanah. Selain itu, limbah pertanian seperti penggunaan pestisida juga selain merugikan bagi kehidupan organisme lainnya.
Pencemaran yang terjadi pada linkungan tanah harus segera ditangani. Penanggulangan kerusakan tanah harus disesuaikan dengan status kerusakan tanah. Merujuk pada peraturan pemerintah no. 150 Tahun 2000, status kerusakan tanah adalah suatu kondisi dimana dalam suatu tempat dan waktu tertentu mengalami kerusakan berdasarkan kriteria baku (ukuran batas perubahan sifat dasar tanah). Tindakan penanggulangan kerusakan tanah dilakukan untuk mencegah meluasnya kerusakan tanah serta mengembalikan kualitas tanah akibat kerusakan.
1. Bioremediasi
Bioremediasi merupakan suatu proses pembersihan pencemaran tanah degan menggunakan mikroorganisme. Limbah- limbah cair yang mencemari tanah sulit diatasi oleh manusia, oleh karena itu dengan memanfaatkan keanekaragaman organisme, ditemukn spesies jamur dan mikroorganisme yang dapat mengurai limbah- limbah ini. Tentu ini sangat menguntungkan, karena sangat ramah lingkungan, dan mengatasi pencemaran yang terjadi.
2. Remediasi
Hampir serupa dengan bioremediasi, proses ini bertujuan untuk membersihkan tanah dari partikel- partikel pencemar dengan berbagai cara. Dibedakan menjadi dua cara yaitu secara insitu yaitu pembersihan pencemar dari permukaan saja, sedang eksitu dilakukan denan melakukan penggalian tanah lalu mengeluarkan partikel- partikel pencemar.
3. Membuang sampah pada tempatnya
Membuanglah sampah pada tempatnya, nasehat ini telah ddengar semasa kita kecil. Dari kecil kita sudah diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dengan membuang sampah pada tempatnya tentu tak mgnotori tanah, dan tidak mencemari tanah. Karena sampah yang kita temukan di dalam tanah itu bisa saja dari sampah kehidupan manusia masa lalu. Oleh karena itu, sampah yang kita buang sembarang itu dapat terkubur dan dapat ditemukan kembali oleh anak cucu kita.
4. Memisahkan jenis sampah berdasarkan penyusunnya
Sudah banyak ditemukan ditempat- tempat umu kotak sampah yang memisahkan sampah organik dan anorganik. Ini adalah salah satu tindakan prefentif. Karena sampah anorganik sangat sulit diuraikan oleh mikroorganisme, oleh karena itu dengan pemisahan akan lebih mudah untuk menentukkan limbah anorganik yang menumpuk.
Pencemaran udara timbul akibat adanya sumber-sumber pencemaran, baik yang bersifat alami ataupun karena kegiatan manusia. Beberapa pengertian gangguan fisik seperti pencemaran suara, pencemaran panas, pencemaran radiasi dan pencemaran cahaya di anggap sebagai bagian dari pencemaran udara. Adapun karena sifat alami udara yang bisa menyebar tanpa batasan ruang, membuat dampak pencemaran udara bisa bersifat lokal, regional, maupun global.
- Asap cerobong pabrik dan knalpot kendaraan bermotor, asap rokok, pembakaran, atau kebakaran hutan, membebaskan CO2 dan CO ke udara.
- Asap vulkanik hasil dari aktivitas gunung berapi menebarkan partikel-partikel debu ke udara.
- Bahan radioaktif dari percobaan nuklir atau bom atom membebaskan partikel-partikel debu radioaktif ke udara.
- Asap pembakaran batu bara dari pembangkit listrik membebaskan partikel nitrogen oksida (NO2), dan oksida sulfur (SO2).
- Chloro Fluoro Carbon (CFC) dari kebocoran mesin pendingin, kulkas, dan AC mobil.
- Menurunkan kualitas udara untuk penafasan semua organisme, terutama manusia sehingga akan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
- Asap kebakaran hutan menyebabkan gangguan iritasi dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
- Menyebabkan terjadinya keracunan akibat pengikatan CO2 hasil dari pencemaran udara.
- Menyebabkan kebocoran lapisan ozon sehingga membuat keseimbangan ekosistem jadi terganggu akibat efek rumah kaca.
- Meningkatkan potensi penyakit kanker kulit, mata, dan katarak.
- Menyebabkan hujan asam karena oksida belerang dan oksida nitrogen hasil pembakaran batu bara yang ada ke udara bereaksi dengan uap air membentuk awan asam (asam sulfat, asam nitrat).
- Dengan membuat jalur hijau berupa penanaman pohon-pohon di kota-kota besar agar CO2 sebagai salah satu bahan pencemaran udara dapat terserap kembali melalui daur oksigen dan fotosintesis.
- Mengurangi penggunaan minyak bumi dan bahan bakar fosil pada industri, pembangkit listrik, dan rumah tangga untuk mengurangi jumlah limbah udara yang terlepas ke atmosfer.
- Memanfaatkan energi alternatif yang ramah lingkungan, seperti biogas, energi surya, atau energi panas bumi.
- Melakukan pengawasan lebih ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar.
- Melarang warga membakar hutan saat melakukan land clearing lahan pertanian.
- Tidak melakukan percobaan nuklir secara masif untuk mengurangi pencemaran radioaktif.
Polusi suara atau pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di sekitarnya. Materi
1. Mesin
Kebisingan yang ditimbulkan oleh aktifitas mesin.
2. Vibrasi
Kebisingan yang ditimbulkan oleh akibat getaran yang ditimbulkan akibat gesekan, benturan atau ketidak seimbangan gerakan bagian mesin. Terjadi pada roda gigi, roda gila, batang torsi, piston, fan, bearing, dan lain-lain.
3. Pergerakan udara, gas dan cairan
Kebisingan ini di timbulkan akibat pergerakan udara, gas, dan cairan dalam kegiatan proses kerja industri misalnya pada pipa penyalur cairan gas, outlet pipa, gas buang, jet, flare boom, dan lain-lain.
Sebagai contoh beberapa bunyi/suara yang menyebabkan kebisingan yang kekuatannya diukur dengan dB atau desibel adalah
1. Orang ribut / silat lidah = 80 dB
2. Suara kereta api / krl = 95 dB
3. Mesin motor 5 pk = 104 dB
4. Suara petir = 120 dB
5. Pesawat jet tinggal landas = 150 dB
Dampak dari Pencemaran Bunyi/Suara
1. Gangguan Fisiologis
Pada umumnya, bising bernada tinggi sangat mengganggu, apalagi bila terputus-putus atau yang datangnya tiba-tiba. Gangguan dapat berupa peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg), peningkatan nadi, konstriksi pembuluh darah perifer terutama pada tangan dan kaki, serta dapat menyebabkan pucat dan gangguan sensoris.Bising dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan pusing/sakit kepala. Hal ini disebabkan bising dapat merangsang situasi reseptor vestibular dalam telinga dalam yang akan menimbulkan evek pusing/vertigo. Perasaan mual,susah tidur dan sesak nafas disbabkan oleh rangsangan bising terhadap sistem saraf, keseimbangan organ, kelenjar endokrin, tekanan darah, sistem pencernaan dan keseimbangan elektrolit.
Gangguan psikologis dapat berupa rasa tidak nyaman, kurang konsentrasi, susah tidur, dan cepat marah. Bila kebisingan diterima dalam waktu lama dapat menyebabkan penyakit psikosomatik berupa gastritis, jantung, stres, kelelahan dan lain-lain.
3. Gangguan Komunikasi
Gangguan komunikasi biasanya disebabkan masking effect (bunyi yang menutupi pendengaran yang kurang jelas) atau gangguan kejelasan suara. Komunikasi pembicaraan harus dilakukan dengan cara berteriak. Gangguan ini menyebabkan terganggunya pekerjaan, sampai pada kemungkinan terjadinya kesalahan karena tidak mendengar isyarat atau tanda bahaya. Gangguan komunikasi ini secara tidak langsung membahayakan keselamatan seseorang.
4. Gangguan Keseimbangan
Bising yang sangat tinggi dapat menyebabkan kesan berjalan di ruang angkasa atau melayang, yang dapat menimbulkan gangguan fisiologis berupa kepala pusing (vertigo) atau mual-mual.
5. Efek pada pendengaran
Pengaruh utama dari bising pada kesehatan adalah kerusakan pada indera pendengaran, yang menyebabkan tuli progresif dan efek ini telah diketahui dan diterima secara umum dari zaman dulu. Mula-mula efek bising pada pendengaran adalah sementara dan pemuliahan terjadi secara cepat sesudah pekerjaan di area bising dihentikan. Akan tetapi apabila bekerja terus-menerus di area bising maka akan terjadi tuli menetap dan tidak dapat normal kembali, biasanya dimulai pada frekuensi 4000 Hz dan kemudian makin meluas kefrekuensi sekitarnya dan akhirnya mengenai frekuensi yang biasanya digunakan untuk percakapan.
Cara Menanggulangi Pencemaran Bunyi/Suara
1. Penggunaa alat peredam suara
Ada berbagai cara untuk mengurangi pencemaran suara, salah satunya adalah penggunaan alat peredam suara, kini banyak digunakan sistem kendali bising yang aktif.
2. Pendidikan
Melalui pendidikan dapat memberikan kesadaran serta membentuk sikap positif terhadap alam sekiar terutama dari hal-hal yang sangat kecil. Melalui pendidikan mereka dapat mengetahui berbagai pencemaran alam dari segi efek-efek negative terhadap lingkungan dan manusia.
3. Tanggung jawab bersama
Pemerintah harus berperan dalam membuat hukum untuk melindungi alam sekitar. Pengawasan oleh pejabat lingkungan perlu ditingkatkan. Pengusaha pabrik harus mendapatkan pengetahuan tentang berbagai bentuk pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan sebelum memulai operasi pabriknya. Sehingga pemilik pabrik dapat memasang alat peredam suara dalam setiap poduknya sehingga kebisingan dapat diminimalisir. Terutama untuk pabrik kendaran, Pabrik kendaraan perlu memikirkan produksi kendaraan yang mesinnya lebih senyap dan ramah lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan alat-alat yang dapat menimbulkan kebisingan. karena delapan puluh persen penyebab pencemaran suara ini datangnya dari manusia sendiri. Terutama peralatan rumah tangga, seperti tidak terlalu banyak memakai alat elektronik yang menimbulkan suara bising, tidak berteriak dalam berbicara atau tidak mendengarkan musik dengan earphone dengan sangat keras. Karena secara tidak langsung hal itu bisa mengurangi kelelahan otak dalam mendengar.
4. Pameran dan kampanye lingkungan
Mengadakan pameran secara berkala disetiap daerah tertentu tentu perlu dilakukan dengan mendistribusikan brosur tenteng penyebab dan dampak pencemaran suara terhadap lingkungan dan manusia. Selain itu, pemerintah perlu menunjukkan slide terkait pencemaran suara agar dapat menyadarkan masyarakat dan mengajar masyarakat untuk melindungi lingkungan.
5. Melalui media massa
Penyiaran masalah terkait lingkungan agar masyarakat peka dan berhati-hati untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. Di samping itu juga pihak media massa juga harus selalu meng-uptade informasi tentang lingkungan terutama masalah pencemaran.









